Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  320 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 649 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
17 Mei 2019 | 615 Kali
Desa Membangun Indonesia
22 Agustus 2019 | 378 Kali
Arti Lambang Desa
30 April 2014 | 329 Kali
Kelompok Ternak
22 Juni 2018 | 320 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
15 Mei 2019 | 315 Kali
Kelas_12_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Guru
06 Agustus 2018 | 305 Kali
Pemerintah Desa
08 Mei 2019 | 107 Kali
Perpustakaan Desa
20 April 2014 | 232 Kali
Peraturan Pemerintah
23 Juni 2018 | 203 Kali
Badan Usaha Milik Desa
14 Mei 2019 | 213 Kali
Buku Guru  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 
08 November 2022 | 211 Kali
Arti Lambang Desa
02 Juni 2018 | 224 Kali
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
07 November 2014 | 245 Kali
Pemerintahan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:92
    Total Pengunjung:127.725
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.85
    Browser:Tidak ditemukan

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat