Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  613 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 1.447 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
08 November 2022 | 1.066 Kali
Profil Wilayah Desa
17 Mei 2019 | 1.051 Kali
Desa Membangun Indonesia
22 Agustus 2019 | 976 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 884 Kali
Sejarah Desa Selat
07 Agustus 2018 | 806 Kali
Profil Potensi Desa
06 Agustus 2018 | 695 Kali
Visi dan Misi
23 Juni 2018 | 465 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
14 Mei 2019 | 430 Kali
Buku Guru  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 
14 Mei 2019 | 440 Kali
Buku Kelas_04_SD_Tematik_4_Berbagai_Pekerjaan_Siswa_2017
09 Februari 2023 | 360 Kali
POSBINDU PTM DESA SELAT
30 April 2014 | 505 Kali
KPAD
20 April 2014 | 311 Kali
Panduan
07 Agustus 2018 | 884 Kali
Sejarah Desa Selat

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:18
    Kemarin:103
    Total Pengunjung:186.669
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.190
    Browser:Mozilla 5.0

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat