Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  432 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 894 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
17 Mei 2019 | 777 Kali
Desa Membangun Indonesia
22 Agustus 2019 | 546 Kali
Arti Lambang Desa
06 Agustus 2018 | 455 Kali
Pemerintah Desa
08 November 2022 | 449 Kali
Profil Wilayah Desa
22 Juni 2018 | 432 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
30 April 2014 | 424 Kali
Kelompok Ternak
24 Agustus 2023 | 229 Kali
Peningkatan Kapasitas Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)
07 November 2014 | 362 Kali
Pemerintahan Desa
07 Agustus 2018 | 396 Kali
Profil Wilayah Desa
01 Februari 2023 | 228 Kali
Rapat TPS Desa Selat
30 April 2014 | 316 Kali
RT RW
14 Desember 2022 | 272 Kali
Pelaksanaan Pasar Murah di Kabupaten Klungkung
14 Mei 2019 | 298 Kali
Buku Ekonomi

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:123
    Total Pengunjung:149.618
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.47
    Browser:Mozilla 5.0

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat