Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  576 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 1.308 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
17 Mei 2019 | 917 Kali
Desa Membangun Indonesia
08 November 2022 | 838 Kali
Profil Wilayah Desa
22 Agustus 2019 | 813 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 648 Kali
Sejarah Desa Selat
06 Agustus 2018 | 619 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 612 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Mei 2019 | 284 Kali
Perpustakaan Desa
05 Agustus 2023 | 350 Kali
Bersih-Bersih Lahan Untuk Kebun Edukasi
09 Februari 2023 | 319 Kali
Pembagian BLT DD tahap 1
07 November 2014 | 498 Kali
Pemerintahan Desa
14 Mei 2019 | 463 Kali
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 
23 Juni 2018 | 413 Kali
Ketahanan Masyarakat Desa
08 Maret 2023 | 321 Kali
Bulan Bahasa Bali

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:7
    Kemarin:209
    Total Pengunjung:174.549
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.112
    Browser:Mozilla 5.0

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat