Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  578 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 1.334 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
17 Mei 2019 | 994 Kali
Desa Membangun Indonesia
08 November 2022 | 946 Kali
Profil Wilayah Desa
22 Agustus 2019 | 891 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 780 Kali
Sejarah Desa Selat
07 Agustus 2018 | 727 Kali
Profil Potensi Desa
06 Agustus 2018 | 635 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 462 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
20 April 2014 | 584 Kali
Undang Undang
23 Juni 2018 | 425 Kali
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
23 Juni 2018 | 394 Kali
Badan Usaha Milik Desa
06 Agustus 2018 | 571 Kali
Visi dan Misi
14 Desember 2022 | 416 Kali
Pelaksanaan Pasar Murah di Kabupaten Klungkung
12 Februari 2023 | 344 Kali
Upacara pengambilan sumpah/janji Pantarlih Desa Selat

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:160
    Kemarin:244
    Total Pengunjung:179.453
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.63
    Browser:Mozilla 5.0

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat