Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  170 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SELAT KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

I Nengah Suratmaja, S.Pd, M.Pd.H

Ketua

 

2

I Wayan Sodnya

Wakil Ketua

 

3

I Kadek Surata

Sekretaris

 

4

I Wayan Jingga

Anggota

 

5

I Gusti Lanang Ardana

Anggota

 

6

I Ketut Sukarasa

Anggota

 

7

Ida Bagus Nyoman Suastika

Anggota

 

8

 I Putu Karang Arsana

Anggota

 

9

 I nyoman Suarjana

Anggota

 

10

 I Kadek Suparsa

Anggota

 

11

 I Wayan Wardiana

Anggota

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:154
    Total Pengunjung:106.066
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.227.73
    Browser:Tidak ditemukan

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat