Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  326 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SELAT KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

I Nengah Suratmaja, S.Pd, M.Pd.H

Ketua

 

2

I Wayan Sodnya

Wakil Ketua

 

3

I Kadek Surata

Sekretaris

 

4

I Wayan Jingga

Anggota

 

5

I Gusti Lanang Ardana

Anggota

 

6

I Ketut Sukarasa

Anggota

 

7

Ida Bagus Nyoman Suastika

Anggota

 

8

 I Putu Karang Arsana

Anggota

 

9

 I nyoman Suarjana

Anggota

 

10

 I Kadek Suparsa

Anggota

 

11

 I Wayan Wardiana

Anggota

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Batas Wilayah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

08 November 2022 | 813 Kali
Sejarah Desa Selat Kabupaten Klungkung
17 Mei 2019 | 744 Kali
Desa Membangun Indonesia
22 Agustus 2019 | 503 Kali
Arti Lambang Desa
06 Agustus 2018 | 412 Kali
Pemerintah Desa
22 Juni 2018 | 396 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
30 April 2014 | 395 Kali
Kelompok Ternak
15 Mei 2019 | 388 Kali
Kelas_12_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Guru
20 April 2014 | 160 Kali
Peraturan Desa
14 Mei 2019 | 260 Kali
Buku Guru  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 
17 Mei 2019 | 744 Kali
Desa Membangun Indonesia
30 April 2014 | 306 Kali
Gabungan Kelompok Tani
20 Agustus 2023 | 230 Kali
Penerimaan KKN Universitas Udayana Di Desa Selat Tahun 2023
08 Agustus 2018 | 320 Kali
LPM
23 Juni 2018 | 280 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:119
    Total Pengunjung:143.280
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.167
    Browser:Mozilla 5.0

 Website Kabupaten Klungkung

 facebook desa selat

 Komentar

 Permohonan Surat